Headline

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM
Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

MerahPutih.Com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan aktivis dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman sebagai tersangka. Polisi bahkan sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu aktivis HAM yang pernah bekerja di LBH Jakarta itu.

Terkait dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Baca Juga:

Jaringan Damai Papua Sarankan Pemerintah Berdialog Dengan Masyarakat Adat

Perwakilan solidaritas pembela aktivis HAM, Tigor Hutapea mengatakan kasus Veronica Koman bisa menjadi ancaman bagi para aktivis HAM.

Tigor mengatakan, pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur apakah sesuai dengan aturan atau tidak terkait penetapan tersangka Veronica Koman.

Para aktivis HAM menyayangkan tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka
Para aktivis HAM mengadukan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

"Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia," kata Tigor di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Tigor, selama ini Veronica Koman berprofesi sebagai advokat, dan pengacara sejak 2014.

Selain itu, Veronica juga dikenal aktif sebagai 'pendekar' HAM yang mengabdikan dirinya di LBH Jakarta sejak 2012-2016 melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok rentan.

"Setelahnya Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitter-nya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," tuturnya.

Di sisi lain, Solidaritas Pembela Aktivis HAM juga menyesalkan tindakan Kominfo yang terburu-buru melabeli postingan-postingan Veronica Koman sebagai hoaks.

"Tapi Kominfo menyatakan yang kami lakukan adalah satu kesalahan dan itu sudah diralat oleh Kominfo," imbuhnya.

Selain itu, Tigor mengingatkan profesi advokat juga tak bisa dipidanakan selama melakukan pendampingan kliennya sesui dengan Pasal 16 UU tentang Advokat. Hal itu juga dikuatkan dengan Keputusan MK Nomor 88 Tahun 2012.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, yang kami sampaikan ini, kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Veronica Koman itu salah satu bentuk ancaman ke pembela hak asasi manusia yang mengabdikan dirinya pada HAM," tandasnya.

Aktivis HAM dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman
Aktivis HAM dan pegiat advokasi masyarakat Papua, Veronica Koman (kiri) (Foto: FB/Veronica Koman)

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga menyatakan, semestinya Veronica Koman dipandang sebagai pembela HAM oleh kepolisian.

Menurut Sandra, yang dilakukan Veronica di media sosial merupakan pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.

"Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara," ujar Sandrayati.

"Negara harus bisa melihat bahwa mereka punya peran dalam HAM," kata dia.

Baca Juga:

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Selain itu, Sandra juga menyangsikan sangkaan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan polisi kepada Veronica. Veronica juga dijerat dengan KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kita tahu UU ITE kan bermasalah ya sebagai pasal karet. Ini satu hal yang harus kita kritisi," ujar dia.

Sandra meminta polisi atau pemerintah tidak menindak Veronica saat dia menjalankan perannya sebagai pengacara dan pembela HAM.

"Pemerintah harus memastikan semua proses itu sesuai peraturan perundangan yang ada. Semua warga memiliki hak yang sama, tapi dalam konteks ini harus ada perlindungan bagi pembela HAM, harus dilihat perannya Veronica seperti itu," tutup Sandrayati Moniaga.(Knu)

Baca Juga:

Kalau Lobinya Bagus, Dalang Kericuhan di Papua Bisa Dibawa ke Indonesia

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Konflik Papua #Aktivis Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan