Verifikasi Anggota serta Pengurus Partai Politik Pakai Data Kependudukan Terbaru

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Juli 2022
Verifikasi Anggota serta Pengurus Partai Politik Pakai Data Kependudukan Terbaru
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.

Baca Juga:

"Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.

Selain itu, Komisi II DPR meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Doli menambahkan Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Hal itu, tegas Doli, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana di ayat (1) disebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota".

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143. Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calon peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu.

Sedangkan di Pasal 143 berbunyi KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.

"Rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam," katanya. (Pon)

Baca Juga:

42 Partai Sudah Mendaftar di Sipol KPU, Bersiap Ramaikan Pemilu 2024

#KPU #Tahapan Pemilu #Pemilu #Jadwal Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan