Vape Diharamkan Muhammadiyah, NU Belum Bersikap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Januari 2020
Vape Diharamkan Muhammadiyah, NU Belum Bersikap
Produk likuid vape atau cairan rokok elektrik yang dilengkapi pita cukai. (FOTO ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif)

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons label haram vape atau rokok elektronik yang difatwakan oleh Muhammadiyah.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu.

Baca Juga:

Instagram Akan Larang Influencer Promosikan Vape? Kenapa?

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil kepada wartawan di gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).

Ia berpendapat, vape dapat dikatakan haram jika dapat menggangu kesehatan seseorang. Jika tidak menimbulkan penyakit, kata Aqil, hal tersebut masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan.

"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," ujarnya.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid (dua kiri) saat Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid (dua kiri) saat Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Said mengatakan, NU pernah mengeluarkan fatwa terhadap rokok, yakni makruh. Namun, itu karena sudah ada pertimbangan bahwa rokok dapat mengganggu kesehatan.

Sedangkan untuk vape, ia belum tahu apakah sama mengganggu kesehatannya seperti rokok atau tidak.

“Enggak tahu, enggak tahu saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape atau rokok elektronik. Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan, salah satu alasannya adalah faktor kesehatan.

Baca Juga:

Ratusan Vapers Pamerkan Hasil Rontgent Paru-paru, Vape Lebih Bahaya dari Rokok?

"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wawan mengatakan, seperti rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk, kata dia, penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi, dan sponsorship. (Knu)

Baca Juga:

Badan Kesehatan AS Soroti Keamanan Vape, ini Efeknya pada Gigi dan Kesehatan

#Vape #Muhammadiyah #Nahdlatul Ulama (NU)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan