Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Istora Senayan Dijaga Ketat
MeranPutih.com - Sebanyak enam ribu tenaga kesehatan (nakes), Kamis (4/2), melakukan vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Terkait itu, sebanyak dua kompi personel kepolisan dikerahkan untuk pengamanan.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi tersebut berjalan lancar.
Baca Juga:
Dia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
"Pasukan dua kompi, berjalan lancar sesuai prokes (protokol kesehatan),” kata Singgih saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/2).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menggelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerimaan 240 ribu vaksin buatan Sinovac yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Rencana vaksinasi massal ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta @dinkesdki. Namun untuk saat ini, penerima vaksin khusus diperuntukkan bagi para nakes.
“Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan kembali dibuka 4 Februari 2021,” demikian bunyi pengumuman itu, dikutip Selasa (2/2).
Baca Juga:
Lebih dari 300 Nakes di Jakarta Barat Sudah Divaksinasi Tahap Dua
Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan 6.000 peserta dari nakes di ibu kota. Berikut syarat dan ketentuannya untuk bisa mengikuti vaksinasi massal:
1. Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI);
2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan foto kopi STR/SIP)
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah/swasta di DKI Jakarta (puskesmas/RS/ klinik/praktek mandiri/faskes lainnya)dibuktikan dengan surat keterangan instansi/surat tugas/ID card;
4. Koas/peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini;
5. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan;
6. Belum pernah divaksinasi COVID-19;
7. Belum pernah terkonfirmasi positif COVID-19;
8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60);
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi. (Knu)
Baca Juga: