MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan aturan tentang vaksinasi gotong royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Pandemi COVID-19.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi nasional. Sehingga, kekebalan kelompok dapat segera tercapai.
Baca Juga:
Selebgram Helena Lim Kemungkinan Dapat Vaksin COVID-19 Dosis Kedua
Nadia menegaskan, pemerintah menjamin vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan, vaksinasi gotong royong ditujukan untuk para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan dan keluarganya.
Vaksinasi tersebut pendanaannya ditanggung oleh perusahaan.
"Pemberiannya secara gratis oleh perusahaan," kata Nadia, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2).
Kemenkes pun menyatakan, pemerintah tidak mengeksekusi program vaksinasi mandiri tersebut. Vaksinasi mandiri itu murni bakal dikelola pihak swasta.
Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksin program pemerintah yaitu vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer.
Jenis vaksin GR tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer.
"Sehingga kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin GR," imbuhnya.

Selain itu, tegasnya, negara--lewat Kementerian BUMN dan Biofarma--akan berlaku sebagai importir tunggal vaksin untuk vaksinasi mandiri.
Alasan negara yang menjadi importir tunggal agar mudah dikontrol distribusi dan keamanannya.
Ia pun menegaskan, merek-merek vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi mandiri itu pun harus mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Selain itu, penyuntikan vaksin mandiri tersebut tak boleh dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah agar tak mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berjalan.
"Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki faskes memenuhi syarat untuk memenuhi vaksinasi maka pelaksanaan vaksinasi GR dapat dilakukan di fasilitas tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:
Pelaksanaan vaksinasi mandiri itu pun, sambung Siti Nadia, dilakukan setelah vaksinasi tenaga kesehatan selesai dan paralel.
Kemudian, vaksin untuk vaksinasi mandiri itu hanya boleh didistribusikan dari Biofarma ke tiap-tiap perusahaan, terutama padat karya.
Lalu, perusahaan tersebut membagikan ke karyawan dan buruh secara gratis.
Kemenkes akan membatasi harga atas vaksin mandiri itu lewat regulasi yang dibahas bersama KPK sebelum diterbitkan. (Knu)
Baca Juga:
Blusukan Perdana, Gibran Cek Kesiapan Vaksinasi di Pasar Gede dan Pasar Klewer