Vaksinasi COVID-19 Segera Berbayar
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) . (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mulai 1 Januari 2024, Kemenkes menetapkan vaksinasi COVID-19 akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu. Kelompok itu yakni masyarakat berisiko dan lanjut usia, yang masuk dalam Program Imunisasi Nasional.
Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya. Adapun besaran harga vaksin COVID-19 masih belum ditentukan.
Baca Juga:
517 Warga Jakarta Positif COVID-19, Dinkes DKI Imbau Masyarakat Waspada
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pasca pencabutan status pandemi COVID-19, sejumlah aturan dalam penanganan telah berubah. Salah satunya tekait aturan pemberian vaksin COVID-19.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
"Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis (sperti peserta PBI) dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/12).
Menurut Melki, kebijakan terkait perubahan pelaksaan dalam pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2023 tentang pengakhiran penanganan pandemi COVID-19. Dengan adanya aturan tersebut, penanganan pandemi COVID-19 beralih ke masa endemik.
"Status endemik ini bukan berarti COVID-19 telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus seperti saat ini, itu sebabnya upaya penanggulangan COVID-19 tetap berlaku," jelasnya.
Politisi Fraksi Golkar itu meminta Kementerian Kesehatan untuk terus menyosialisasikan pentingnya pelaksanaan vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Terlebih, vaksinasi gratis untuk menurunkan risiko infeksi virus COVID-19 masih tersedia hingga 31 Desember.
"Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024," katanya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Tetap Waspada COVID-19 pada Liburan Nataru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Dekat NTB, Pertanda Apa?
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
DPR Desak Pemerintah Peduli Terkait Isu Perubahan Iklim Buat Kurangi Bencana
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana