Vaksinasi Booster Stagnan, Kepala Daerah Dituntut Cari Inovasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Juli 2022
Vaksinasi Booster Stagnan, Kepala Daerah Dituntut Cari Inovasi
Vaksinasi COVID-19 lansia di SDN 01 Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/3/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto

MerahPutih.com - Vaksinasi booster COVID-19 kini tengah digencarkan seiring dengan jadinya kewajiban masuk ke ruang publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar bupati dan wali kota berinovasi dengan memberikan hadiah bagi warga yang mengikuti vaksinasi dosis ketiga itu. Seperti pemberian sembako atau hadiah lainnya sesuai dengan kondisi daerah setempat.

Hal ini tersebut disampaikan Tito untuk mendorong capaian vaksin booster yang cenderung stagnan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:

Kewajiban Vaksinasi Booster Diterapkan, Baru 25 Persen Orang Mau Divaksin

"Itu kita sudah sampaikan saat meeting online," ujar Tito kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (18/7).

Mantan Kapolri ini menyebutkan rendahnya capaian vaksinasi booster salah satunya disebabkan karena kejenuhan warga di masa pandemi COVID-19 yang sudah lebih dari dua tahun.

Disebutkan Tito banyak warga yang menganggap gejala COVID-19 cenderung ringan seperti flu atau pilek sehingga tidak perlu khawatir.

Selain itu, berbagai euforia di masyarakat karena kasus COVID-19 mengalami penurunan juga membuat kesadaran masyarakat untuk booster rendah.

"Sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi seperti perjalanan," kata Tito.

Menurut Tito, masyarakat masih menganggap jika berkurangnya pasien di rumah sakit ataupun kematian karena COVID-19 rendah lantas virus sudah tidak ada.

Padahal, lanjutnya, COVID-19 masih rawan, apalagi warga yang memiliki komorbid.

"Sehingga dari rumah sakit masih kosong, kematian berkurang, padahal enggak. Untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," sambungnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Cacar Monyet Disebabkan dari Efek Samping Vaksin AstraZeneca

Jumlah capaian vaksinasi dosis lanjutan atau booster mayoritas provinsi Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa bulan terkait.

Sebelumnya, Kemendagri menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud dari perkantoran hingga mal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota.

SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum.

Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

Dari data Kementerian Kesehatan hingga 17 Juli 2022, masyarakat Indonesia yang mengikuti vaksinasi ketiga baru 53.056.762 (25,47 persen) dari total 208 juta penduduk Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster untuk Bisa Akses Fasilitas Publik

#COVID-19 #Vaksinasi
Bagikan
Bagikan