Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Diterapkan 2 Minggu Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Juli 2022
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Diterapkan 2 Minggu Lagi
Penumpang pesawat. (Foto: MP/ Kukuh)

MerahPutih.com - Hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, memutuskan pengetatan kembali aturan perjalanan di tengah melonjaknya kasus COVID-19 terutama di berbagai negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian

Ia mengatakan, langkah ini sebagai kebijakan insentif dan disinsentif. Persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan berlaku untuk udara, darat, maupun laut.

Luhut menegaskan, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Namun, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Selain itu,kata Luhut, penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," katanya.

Selain itu, lanjut Luhut, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Kota Solo Capai 57,42 Persen, Tertinggi se-Jateng

#PPKM #Kasus COVID-19 #Vaksinasi #Vaksin Covid-19
Bagikan
Bagikan