Vaksinasi Berbayar Dinilai Bentuk Inkonsistensi dan Ingkar Janji Pemerintah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Juli 2021
Vaksinasi Berbayar Dinilai Bentuk Inkonsistensi dan Ingkar Janji Pemerintah
Petugas medis menunjukkan vaksin di lokasi vaksinasi COVID-19, Taman Brantas, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (12/7/2021). ANTARA/ Asmaul

MerahPutih.com - Polemik soal vaksinasi berbayar bagi individu jadi kontroversi. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 19 Tahun 2021.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menyoroti sejumlah kelemahan dari kebijakan pemerintah soal vaksinasi tersebut.

Ia menyoroti soal inkonsistensi. Pasal 3 ayat 3 Permenkes No 84/ 2020 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.

Baca Juga:

Erick Sebut Pengadaan Vaksin Gotong Royong dari Pinjaman Korporasi Holding Farmasi BUMN

"Kemudian dalam pasal 1 ayat 5 Permenkes No 10/2021 dinyatakan vaksinasi gotong royong bagi karyawan dan keluarganya pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha,” papar Bukhori dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/7).

Bukhori menyinggung, pada 16 Desember 2020, Presiden Jokowi mengatakan program vaksinasi gratis bagi masyarakat.

Kemudian pada 24 Februari 2021, Menteri Kesehatan merilis peraturan soal vaksinasi gotong royong bagi perusahaan kepada karyawan dan keluarganya di mana biayanya dibebankan kepada perusahaan.

Namun yang terbaru, pada 5 Juli 2021, muncul aturan tentang vaksinasi berbayar bagi individu.

“Pemerintah terkesan ingkar janji,” ungkap Bukhori.

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Pemprov DKI Jakarta menggelar program #SerbuanVaksinasi COVID-19 yang diperuntukan bagi warga minimal berusia 12 tahun guna mendukung program pemerintah pusat satu hari satu juta vaksinasi untuk menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kedua, kata Bukhori, soal logika pemerintah yang lemah.

Ia mencontohkan, pada 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah mencanangkan target sejuta vaksinasi dalam sehari.

Namun, target itu tidak tercapai secara konsisten alias gagal.

Alih-alih mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi, pemerintah justru beralih strategi dengan cara komersialisasi vaksin bagi individu.

"Negara dilarang mengeruk untung melalui berbisnis dengan rakyatnya di tengah situasi sulit," sebut Bukhori.

Ia menyebut, sejatinya pemerintah memiliki 122 juta dosis vaksin siap pakai, namun belum terdistribusi.

Jika alasannya target yang tidak tercapai, semestinya solusi yang ditempuh adalah mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi.

"Sentra vaksinasi perlu didirikan berbasis RT atau lingkungan dengan katagori merah," ungkapnya.

Hal ini untuk permudah identifikasi warga, mendorong penguatan edukasi, menghindari terciptanya kerumunan, serta upaya jemput bola untuk perluas vaksinasi.

Di sisi lain, anggaran kesehatan juga telah ditambah dari Rp 172 triliun menjadi Rp 185 triliun.

Dengan sumberdaya ini, semestinya pemerintah bisa optimalkan serapan anggaran lewat vaksinasi gratis.

"Logika vaksinasi berbayar bagi individu untuk mempercepat vaksinasi sesungguhnya sulit diterima akal sehat," ungkap dia.

Baca Juga:

Wagub DKI Klaim Vaksinasi di Jakarta Lebihi Target Pemerintah Pusat

Bukhori melihat, kebijakan vaksinasi berbayar ini juga, melanggar konstitusi. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak mendapatkan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan.

Vaksin berbayar membuat vaksin menjadi barang elit karena dipatok dengan harga tinggi.

Dampaknya, tidak semua lapisan masyarakat mampu mengakses vaksin. Hak untuk sehat terhalang oleh komersialisasi akibat pemerintah yang melanggar konstitusi.

Politikus PKS ini mendesak, pemerintah tidak cukup hanya menunda.

"Kami ingin keputusan itu dibatalkan. Strategi mempercepat vaksinasi tidak boleh dikotori oleh kepetingan ekonomi,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Vaksinasi Ketiga dengan Moderna Bagi Nakes Akan Dilakukan Secepatnya

#COVID-19 #PPKM Darurat #Vaksinasi
Bagikan
Bagikan