Vaksin Booster Syarat Wajib bagi Pelaku Perjalanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Agustus 2022
Vaksin Booster Syarat Wajib bagi Pelaku Perjalanan
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.

MerahPutih.com - Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 penguat atau booster, di antaranya dengan mewajibkan syarat vaksin dosis ketiga tersebut bagi pelaku perjalanan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.

"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Baca Juga:

Vaksin Dalam Negeri Indovac, Bio Farma Targetkan Dapat Izin BPOM pada September

Dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, Jumat (26/8), Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya, dikutip Antara.

Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, kata dia, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Wiku menambahkan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Mengandung Logam

Dia menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.

"Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi COVID-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.

"Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi COVID-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah," demikian Prof Wiku Adisasmito. (*)

Baca Juga:

Cacar Monyet Masuk Indonesia, 10 Ribu Vaksin Segera Didistribusikan

#Vaksinasi #Satgas COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan