Vaksin Booster Jangan Jadi Ajang Bisnis

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Januari 2022
Vaksin Booster Jangan Jadi Ajang Bisnis
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden))

MerahPutih.com - Pemerintah merencanakan melaksanakan suntikan vaksin COVID-19 ketiga (vaksin booster) untuk warga umum mulai 12 Januari 2022.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan, agar vaksin booster tidak melalaikan fokus pencapaian target 70 persen suntikan dosis kedua. Termasuk program vaksin anak 6-11 tahun yang sedang dimulai.

Baca Juga:

Pimpinan DPD Dukung Vaksin Booster Diberikan Cuma-Cuma

Ia mencontohkan, dari data vaksin Kemenkes per 3 Januari 2022, vaksinasi nasional dosis 1 mencapai 79,87 persen dan dosis 2 baru 54,88 persen.

"Artinya prioritas utama belum selesai," ungkap Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/1).

Mufida mengingatkan, agar pemerintah tidak menjadikan vaksin booster sebagai ajang bisnis bagi sekelompok orang. Khususnya yang menjadi peingimpor vaksin dengan kembali mengimpor vaksin dalam jumlah besar.

Jika harus dilakukan booster vaksin, maka sedapat mungkin digratiskan bagi rakyat terutama menengah ke bawah.

"Lalu, kalau ada perusahan vaksin yang ingin melakukan vaksin booster mandiri bagi karyawannya, boleh-boleh saja, selama tidak memotong dari gaji karyawannya,” ungkap dia.

Apalagi, lanjut ia, pemerintah memberikan harapan ada skema vaksin booster gratis jika menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer bisa cukup setengah dosis.

"Demi asas keadilan sosial jika gratis, maka semua harus gratis," ungkap politikus PKS ini.

Vaksinasi. (Foto: Humas Kota Bandung)
Vaksinasi. (Foto: Humas Kota Bandung)

Mufida meminta jumlah kebutuhan vaksin booster dikaji lebih seksama termasuk kelompok sasaran spesifik yang membutuhkan. Karena, sebagian epidemiolog mensinyalir Indonesia sudah mencapai herd immunity yang diantaranya berasal dari kekebalan yang muncul dari dalam tubuh pada penyintas COVID-19.

"Jumlah penyintas covid ini diyakini cukup banyak di luar data resmi yang dilansir pemerintah," papar Mufida.

Pemerintah menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini. Tapi, vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Knu)

Baca Juga:

Kemenkes Belum Tentukan Tarif Vaksin Booster

#Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Omicron
Bagikan
Bagikan