UU PKS Kebutuhan Mendesak Buat Jerat Pelaku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Desember 2020
UU PKS Kebutuhan Mendesak Buat Jerat Pelaku
Kekerasan Perempuan. (Foto: Tumisu/Pixabay).

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan mendesak dan diminta segera disahkan menjadi undang-undang. Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 sebanyak 46.698 kasus.

"Ini merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Kamis (4/12).

Baca Juga:

Waduh! Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Calon Ibu Kota Tinggi

Ia mengatakan, setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan mau pun laki-laki. Sementara aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku.

Saat ini, lanjut ia, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban. Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya.

Sidang DPR
Sidang DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ia menegaskan, selain menjangkau pelaku,yang terpenting adalah terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menegaskan, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR, tetapi pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak sehingga ditunda. (Pon)

Baca Juga:

Perempuan Rentan Alami Kekerasan di Tempat Kerja

#UU TPKS #Kekerasan Perempuan #Komnas Perempuan #MPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan