UU Pemilu Tutup Peluang Parpol Kecil Lolos ke Parlemen

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 24 September 2017
UU Pemilu Tutup Peluang Parpol Kecil Lolos ke Parlemen
Bendera Parpol

MerahPutih.com - Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan bahwa ambang batas perolehan suara minimal Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang bisa memiliki kursi di parlemen (parliamentary trshold) adalah 4% dari total suara sah secara nasional (Pasal 414 UU No 7/2017), artinya Parpol yang tidak memperoleh minimal 4% suara dalam Pemilu 2019 tidak berhak memiliki kursi di Parlemen. Hal ini tentu akan semakin mengurangi peluang parpol kecil untuk duduk di parlemen.

Di sisi lain juga terjadi perubahan dalam penghitungan perolehan kursi bagi parpol yang memenuhi ambang batas 4% tadi, yakni penggunaan penghitungan Sante Lague (SL) (Pasal 415), yang tidak lagi menggunakan penghitungan dengan bilangan pembagi (BPP) sebagaimana dalam Pemilu 2014 lalu. Konsekwensi dari kedua ketentuan di atas, secara umum, adalah akan mengurangi peluang Parpol Kecil untuk lolos ambang batas parlemen (PT).

"Bahkan kemungkinan parpol yang lolos ke parlemen bisa turun menjadi 8 sampai 9 partai, dibanding Parpol yang memenuhi PT dalam pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Demikian juga dengan Penghitungan SL, dalam simulai ternyata lebnih menguntungkan Parpol besar. PDIP dan Golkar dalam sebuah simulais dg sistem SL naik secara signifikan perolehan kursinya," kata Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta dalam rilisnya di Jakarta.

Untungkan Parpol besar

Menurut Sekjen KIPP, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lebih menguntungkan Parpol besar, karena beberapa analisa berikut:

1. Kader Parpol yang tidak lolos karena parpolnya tak memenuhi PT pada tahun 2014 potensial akan berusaha loncat ke partai besar, yang diperkirakan akan tetap memiliki suara di atas ambang batas (pasal 414).

2. Parpol besar memiliki peluang untuk menyeleksi kader yang loncat partai tadi sehingga mendapatkan kader-kader yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara banyak di dapilnya, tetapi tak bisa duduk di kursi parlemen karena Parpolnya tidak memenuhi mabang batas tadi.

3. Dengan penghitungan perolehan kursi oleh Parpol, metode Sainte Lague tadi (pasal 415), dari simulasi yang kami lakukan, dapat disimpulkan akan memberikan insentif kepada Parpol besar, dengan tambahan kursi di perlemen, dibandingkan dengan penggunaan metode BPP seperti dalam Pemilu 2014, maka hal ini juga akan membuat kandidat anggota DPR maupun DPRD cenderung memilih partai besar.

4. Dua ketentuan tentang ambang batas (PT) dan metode SL untuk penghitungan perolehan kursi di parlemen, yang menguntungkan parpol besar dan potensial memperkecil jumlah Parpol di Parlemen, dalam simulasi kami diperkirakan hanya 7 sampai 9 parpol yang memperoleh suara di Parlemen.

Dari analisa tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang telah dengan sengaja memilih untuk memperkecil potensi jumlah Parpol di parlemen dalam Pemilu 2019 nanti.

"Dengan kata lain akan menggiring Parpol-Parpol menjadi lebih mengerucut pada Parpol yang moderat, dan potensial menghilangkan Parpol dengan ideologi alternatif, baik yang berafilisasi pada sosialisme maupu kekhasan ideologi tertentu lainnya," pungkasnya.

#Partai Politik #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan