UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini, Agus Rahardjo: OTT Tetap Jalan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini, Agus Rahardjo: OTT Tetap Jalan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah). (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10).

UU tersebut otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga

Rasamala Sebut Bola Panas Revisi UU KPK Ada di Tangan Presiden Jokowi

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tetap bekerja seperti biasa dalam memberantas korupsi. Lembaga antirasuah, kata Agus, bakal tetap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK sebelumnya menyebut terdapat 26 poin UU KPK baru yang melemahkan bahkan melumpuhkan lembaga antirasuah. Salah satunya, pemangkasan kewenangan melakukan penyadapan yang selama ini menjadi salah satu 'senjata' KPK untuk melakukan OTT.

Baca Juga

Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi

Dalam UU hasil revisi, penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas dan mempertanggungjawabkan penyadapan kepada Dewan Pengawas.

Selain itu, hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika dan jika tidak dilakukan pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, poin lainnya yang berisiko menghambat kerja KPK yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi di KPK serta Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang terjadi dampak dari berlakunya UU KPK yang baru.

Baca Juga

YLBHI: Revisi UU KPK Bagian dari Teror Terhadap Pemberantasan Korupsi

"Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember kan, tapi kan itu langsung berlaku kan, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik diragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam," ujarnya.

Termasuk mengenai Dewan Pengawas yang belum dibentuk saat ini serta pihak yang berwenang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) karena pimpinan KPK nantinya bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

"Oleh karena itu di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan in case nanti itu diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan di dalam Perkom itu," ungkap Agus.

Baca Juga

UU KPK Direvisi, Kasus 'Kakap' Berpotensi Berhenti

Meski demikian, KPK masih berharap Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut UU KPK yang baru. KPK, kata Agus memohon Jokowi menerbitkan Perpu setelah dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober nanti.

"Yang lebih penting kami masih berharap kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik dan memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan