MerahPutih.com - Menko Polhukam Wiranto mengatakan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca adanya revisi Undang-Undang bakal dibawah kendali negara. Mereka harus tunduk pada aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wiranto, pegawai KPK masuk sebagai bagian dari lembaga negara yang bertugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga
UU KPK Perlu Direvisi Agar Wewenang Penegakan Hukum tak Disalahgunakan
"Maka harus tunduk pada UU ASN. ini lebih memastikan langkah, aksinya itu sudah diperkuat dengan adanya UU ASN," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, pegawai KPK nanti bukan organisasi liar. "Itu memberi kepastian hukum bagi pegawai KPK," jelas Wiranto.
Baca Juga
Sindir Jokowi, Eks Menteri Gus Dur Bilang Operasi Pelemahan KPK Sukses Gemilang
Ia mengatakan, tidak ada niat Presiden Jokowi untuk melemahkan KPK. "Korupsi penyakit kronis, menggerogoti keuangan KPK triuliyuann rupiah. Kalau diperkuat bisa mempercepat pembangunan. Pemerintah sadar ini," ungkap Wiranto.
Ia memjelaskan, tak mungkuin seorang peresiden menghalangi pemberantasan korupsi. "Tak mungkin, jangan buru-buru menjustifikasi, buruk sangka," imbuh Wiranto.
Baca Juga
Soal kewenangan SP3, Wiranto menyebut kewenangan itu untuk memberikan kepastian hukum.
"Artinya tak mungkin kita menggantung status orang sebagai tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas. Tak mungkin kita menyandera orang statusnya sampai mati. Ini justru melanggar HAM," pungkas Wiranto. (Knu)