UU IKN Resmi Berlaku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Februari 2022
UU IKN Resmi Berlaku
Kawasan IKN Nusantara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2). Tanda tangan Presiden atas UU itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Baca Juga:

BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso.

Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk tanda tangan. Jika presiden tidak menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan, kondisi Kaltim secara umum tetap kondusif setelah penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

"Kondisi Kalimantan Timur menurut saya relatif kondusif dan relatif tidak ada masalah setelah penetapan UU IKN," kata Gubernur Isran Noor pada Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri tentang IKN di Aula Pemkot Balikpapan, Kamis

Meski sangat kondusif untuk mendukung rencana pemindahan IKN, lanjutnya, pemerintah daerah tetap akan mendengarkan arahan pusat. Semua daerah yang berada di sekitar IKN diklaim mendukung penuh pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kaltim.

"Jika pun ada sedikit riak, baik di nasional maupun lokal, semua akan bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Kawasan IKN. (Foto: Antara)
Kawasan IKN. (Foto: Antara)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa IKN adalah peluang bagi masyarakat Kaltim, juga Indonesia. Karena itu, peluang baik ini tidak boleh dilewatkan begitu saja, tetapi harus benar-benar dimaksimalkan demi kemajuan Kaltim.

IKN nanti akan berbentuk provinsi, namun dengan kekhususan tertentu. Terkait seluas apa kewenangan IKN nanti, Kemendagri sedang dalam proses perumusan tersebut sehingga perlu juga mendengar banyak masukan dari daerah dan banyak pihak.

"Saya minta masing-masing daerah menyiapkan grand desain jangka pendek, menengah dan panjang. Tangkap peluang ini, tangkap juga peluang investasi yang pasti akan banyak masuk di sekitar IKN," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Puan: IKN Harus Tampil Menawan

#IKN Nusantara #UU IKN #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Bagikan