MerahPutih.com - Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara bakal segera berakhir setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Wakil Gubenur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya legowo mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pemindahan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga
Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota
"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat bersama DPR terkait dengan IKN memang sudah disahkan DKI Jakarta," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan, Jakarta masih akan menjadi provinsi khusus yang nyaman dan aman bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta, walaupun 2024 nanti ibu kota pindah ke Kalimantan.
"Kita berusaha Jakarta akan menjadi pusat perekonomian perdagangan di Indonesia dan menjadi pusat pendidikan dan juga pusat kesehatan di samping pusat lainnya tentu bisa menjadi pusat seni budaya dan sebagainya," papar Riza.
Baca Juga
Sekalipun berpindah ke Kaltim, Kata Riza, pihaknya pastikan proses transisi status ibu kota Jakarta ke Kalimantan berjalan dengan baik.
"Insya Allah butuh dukungan dan kerja sama semua kebijakan yg sdh diambil oleh pemerintah tentu punya tujuan maksud yang baik di antaranya adanya pemerataan mengurangi kemacetan kemudian juga supaya muka tanah tidak turun terus dsb," ungkap Riza.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya RUU tersebut, rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menjadi kenyataan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam acara tersebut yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/01).
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir. (Asp)
Baca Juga