MerahPutih.com - UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pemerintan dan sedang menunggu aturan turunannya, bakal mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) semakin berkembang dan bertransformasi menjadi sektor formal.
Saat ini, dari 64,19 juta UMKM, 64,13 juta atau 99,98 persen merupakan UMKM di sektor informal. Padahal, UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia.
"Melalui UU Ciptaker, pemerintah memberikan sembilan kemudahan bagi UMK dalam kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Ahmad Zabadi, Senin (30/11).
Baca Juga:
Kegaduhan UU Cipta Kerja karena Buruknya Komunikasi Pemerintah
Ia menegaskan, melalui UU Ciptaker, bakal ada ada izin tunggal bagi UMK seperti pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik.
NIB ini, kata ia, berlaku untuk semua kegiatan usaha yaitu izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi produk halal.
"Kemudian kemudahan pembiayaan, kemitraan UMK hingga produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah minimal 40 persen," katanya dikutip Antara.
Sementara Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Lestari Indah mengatakan, pemerintah kini menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Adapun jenis perizinan nomor induk berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, sertifikat standar bagi usaha berisiko menengah serta izin bagi usaha berisiko tinggi yaitu pemenuhan semua persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam bentuk izin.
"Pemerintah fokus dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko tinggi, serta mendorong kementerian dan lembaga mempunyai standar pelaksanaan usaha dan memastikan pelaku usaha memenuhi standar usaha," katanya. (*)
Baca Juga:
Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja