UU Cipta Kerja Diprotes, Menaker Ajak Buruh Susun Aturan Turunan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Diprotes, Menaker Ajak Buruh Susun Aturan Turunan
Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).

MerahPutih.com - Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan atau stakeholder ketenagakerjaan duduk bersama untuk memberi masukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya. Saya berharap dengan duduk bersama kita bisa memastikan perlindungan pekerja," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10).

Ia menegaskan, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh bisa diatasi dengan merumuskan bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

ST Kapolri Keluar, Seluruh Polda Diminta Tidak Ragu Tindak Demo Buruh

"Bukan revisi (UU), tapi undang-undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya," tuturnya dikutip Antara.

Menaker engajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin UU Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.

"Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. Saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tentang RUU Cipta Kerja ini. Di sana tuntutan kami akomodasi," kata Ida.

Ia menganggap aksi turun ke jalan yang kini dilakukan para pekerja tak relevan, mengingat sudah diakomodirnya sebagian besar keinginan kaum pekerja.

"Saya berharap ketika semua sudah akomodasi semaksimal mungkin, buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan," ujarnya.

Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: kemenaker)

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menilai UU Cipta Kerja menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa dan mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Penyusunan undang-undang, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner. Namun, dalam penyusunan UU Cipta Kerja, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.

"Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto, Selasa (6/10).

Baca Juga:

UGM Tegaskan RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya

#Demo Buruh #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Menaker
Bagikan
Bagikan