MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh Pemerintah dinilai bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"UU Cipta Kerja baru disahkan, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar," kata pengamat ekonomi , I Dewa Gede Karma Wisana di Jakarta, Selasa (10/11)
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu menerangkan UU Ciptaker ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak.
Baca Juga
Fahri Hamzah: UU Cipta Kerja Lahirkan Kapitalisme Baru
Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, dan aturan lingkungan. Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan.
Saat ini, seperti dilansir Antara, yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.
Baca Juga
Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri. (*)