UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan Hortikultura

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 11 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan Hortikultura
Pertanian. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Merahputih.com - UU Cipta Kerja dinilai bisa membawa banyak dampak kepada sektor pertanian bila diterapkan dengan tepat. Termasuk untuk menstabilkan harga dan ketersediaan pangan hortikultura.

"UU Cipta Kerja merelaksasi regulasi impor produk hortikultura dan hal ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan komoditas pangan di pasar," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Baca juga:

6 Kota ini Memimpin menuju Masa Depan yang Lebih Hijau

Relaksasi ini idealnya disikapi secara positif antara lain karena UU Cipta Kerja membebaskan impor untuk beberapa proses produksi penting di rantai pasokan subsektor hortikultura, serta berlaku untuk benih unggul dan sarana pendukung kegiatan hortikultura.

Walaupun direlaksasi, pemerintah tetap harus pula memastikan adanya proses transfer teknologi dan membagi praktik lewat mekanisme tersebut.

Pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan, dari yang tadinya berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga teknis, kini berada di bawah pihak pemerintah pusat.

1
Ilustrasi (Foto: eco-business)

Selain itu, unit usaha hortikultura menengah dan besar tidak lagi membutuhkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menggunakan lahan negara.

"Namun hal ini harus diikuti adanya pengawasan bahwa penggunaan lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukan dan perizinan awalnya, juga memperhatikan regulasi terkait lingkungan. Kalau pengawasan tidak berjalan, dikhawatirkan akan muncul masalah baru," beber dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian CIPS Felippa Ann Amanta menginginkan dapat dirumuskan kebijakan yang tepat dalam rangka mengantisipasi stok dan harga pangan menjelang akhir tahun 2020.

"Walaupun harga beras cenderung stabil, antisipasi stok dan harga perlu dilakukan hingga akhir tahun. Belum lagi karena musim tanam kemarau biasanya hanya menghasilkan lebih sedikit," kata Felippa Ann Amanta.

Menurut Felippa, kebijakan antisipasi itu juga perlu mengingat ada perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan datang, sehingga diprediksikan bahwa permintaan beras akan terus meningkat.

Baca juga:

Taman Terapung, Konsep Ruang Hijau Tak Biasa di Denmark

Ia berpendapat bahwa pergerakan harga sebagai parameter ketersediaan komoditas pangan di pasar perlu terus dipantau untuk menjaga daya beli masyarakat.

Untuk solusi jangka panjang, sebagaimana dikutip Antara, koordinasi antarpihak terkait harus dilangsungkan agar fenomena kenaikan ini tidaklah menjadi kejadian yang akan selalu berulang dari tahun ke tahun. (*)

#RUU Cipta Kerja #UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja #Pertanian
Bagikan
Bagikan