UU BPJS Digugat Lantaran Kurangi Hak Para Pensiunan
MerahPutih.Com - RS Kamso pensiunan PNS golongan IV B mengatakan pemberian tunjangan kepada PNS pada hari tua merupakan bentuk penghargaan.
Untuk itu, dia meminta, kepada pemerintah agar tidak mengurangi hak berupa tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS tersebut.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal di BPJS bakal Diuji Materi karena Dianggap Sulitkan Pensiunan
"Pemberian tabungan hari tua diberikan atas hak, jasa, pengabdian selaku pegawai negeri," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Dia merasa keberatan apabila tunjangan yang diterima sama besarnya dengan apa yang didapat oleh pegawai swasta ataupun PNS yang golongan kepangkatan lebih rendah dari dirinya.
"Kami pengabdian kepada pemerintah dan negara. Sementara, mereka tidak ada," kata dia.
RS Kamso merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum pemohon menambahkan jaminan sosial bagi PNS itu merupakan penghargaan dari negara kepada pegawai negeri.
"Jaminan sosial bagi PNS itu penghargaan negara bagi pegawai negeri," tambahnya.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.
Baca Juga:
Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.
PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.(Knu)
Baca Juga: