Utang Indonesia ke Arab Saudi Penyebab Pembatalan Haji Tahun Ini? Ini Klarifikasi Menag

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 Juni 2021
Utang Indonesia ke Arab Saudi Penyebab Pembatalan Haji Tahun Ini? Ini Klarifikasi Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat menyampaikan konferensi pers soal pembatalan haji di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA/Tangkapan Layar Youtube Kemenag

MerahPutih.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah informasi pembatalan pemberangkatan calon jemaah Haji tahun 2021 lantaran Indonesia memiliki utang ke Kerajaan Arab Saudi adalah hoaks.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji.

Baca Juga

Menteri Agama Umumkan Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

"Jadi info terkait tagihan tadi adalah 100 persen berita hoaks atau berita sampah jangan dipercaya," ujar Yaqut dalam konferensi pers pembatalan ibadah haji 1442H/2021M di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/6).

Yaqut melanjutkan nantinya baik jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M akan menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.

"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," tambah dia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menggelar konferensi pers soal pembatalan haji 1442 Hijriyah. (ANTARA/HO/Humas Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menggelar konferensi pers soal pembatalan haji 1442 Hijriyah. (ANTARA/HO/Humas Kemenag)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menjelaskan total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun.

Dari 196.865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta dari 15,084 jamaah dari calon jemaah haji khusus.

Untuk pembatalan haji, ada sekitar 569 calon jamaah reguler atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 jamaah.

"Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito.

Seperti diketahui, Pemerintah batal memberangkatkan jemaah haji tahun 2021. Sebab, pandemi COVID-19 masih melanda dunia. Kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Keputusan itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. (Knu)

Baca Juga

Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan

#Menteri Agama #Menag Gus Yaqut #Kuota Haji #Calon Haji #Jemaah Haji
Bagikan
Bagikan