Usut Suap Impor Ikan, Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo Diperiksa KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Sekretaris Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Lani Pujiastuti dan Yusniastin terkait kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Baca Juga
"Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan MMU (Mujib Mustofa)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Selain dua sekretaris Dirut itu, penyidik juga bakal memeriksa Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Mujib.
Baca Juga
KPK Tangkap Seluruh Direksi Perum Perindo Saat Gelar Rapat di Bogor
Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Mujib Mustofa sebagai tersangka. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
Baca Juga
Setelah uang itu disetujui, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. (Pon)