Usut Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Pejabat Garuda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Maret 2018
Usut Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Pejabat Garuda
pesawat milik Garuda Indonesia (Instagram)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

Selain Prijastono, penyidik KPK juga memanggil President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, seniman Leroy Osmani, dan pihak swasta Tience Sumartini. Sedianya mereka berempat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Mereka diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/3).

Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi, Komisaris PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto dan pihak swasta bernama Friatma Mahmud. Namun, ketiganya magkir dari panggilan penyidik.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiganya. Pasalnya, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

#KPK #Garuda Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan