Usut Suap Emirsyah Satar, KPK Cecar Mantan Istri Soetikno Soedarjo Soal PT MRA

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 23 Maret 2018
Usut Suap Emirsyah Satar, KPK Cecar Mantan Istri Soetikno Soedarjo Soal PT MRA
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. (ANTARA/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Dian Muljadi, mantan istri pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, rampung menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Dian mengaku dicecar soal PT MRA dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

"Iya, iya (ditanya soal PT Mugi Rekso Abadi)," kata Dian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

Dian menyebut penyidik lembaga antiasuah mencecarnya dengan 10 pertanyaan. Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya seputar operasional perusahaan yang dipimpin mantan suaminya Soetikno Soedarjo.

"Sekitar 10 pertanyaan. Iya (hanya seputar operasional MRA)," ungkapnya.

Dian bungkam saat ditanya apakah penyidik KPK turut mengonfirmasi aset-aset MRA yang terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia. Dian yang mengenakan pakaian warna hitam langsung bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Vellfire yang menjemputnya.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Baca juga berita terkait di: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan