Usut Suap dan Gratifikasi Rp46 M, KPK Periksa Anak Nurhadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Juni 2020
Usut Suap dan Gratifikasi Rp46 M, KPK Periksa Anak Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga), tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016. ANTARA/HO-KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizqi Aulia Rahmi, anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Rizqi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga:

Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya

"Saksi Rizqi Aulia Rahmi, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Namun Ali belum menjelaskan apa yang akan digali dari Rizqi. Disinyalir KPK tengah menelisik keterkaitan Rizqi dalam kasus ini, termasuk pengetahuan Rizqi soal pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono selama menjadi buronan KPK.

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Selain Rizqi, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi lain, yakni Hanjaya Adikarjo. Hanjaya akan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang wiraswasta.

"Saksi Hanjaya Adikarjo juga diperiksa untuk tersangka HSO," ujar Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:

Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa PNS MA Jadi Saksi Penyuap Nurhadi

#Nurhadi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan