Usut Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Desember 2019
Usut Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Suseno Adi Wibowo dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu, Jawa Barat yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).

Baca Juga

KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Indramayu

Selain Suseno, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdillah selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Abdillah turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihal swasta Carsa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.

Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi Sebagai Tersangka

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Proyek tersebut diantaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Baca Juga

OTT Bupati Indramayu Terkait Transaksi Proyek Dinas PU

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan