Usut Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 November 2019
Usut Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya
Chandra Tirta Wijaya. Foto: Net

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Soetikno Soedarjo (SS).

Baca Juga

KPK Bakal Kirim Tim Usut Keterlibatan Pabrikan Asing di Kasus Suap Garuda

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Selain Chandra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan serta pihak swasta, Remmy Ridarty Sumangkut. Keduanya juga akan diperiksa untuk penyidikan Soetikno Soedarjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam perkara ini, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Baca Juga

KPK Periksa Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.

Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut yakni eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Baca Juga

KPK Periksa Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar Terkait Suap Garuda

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. (Pon)

#Garuda #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan