Usut Kasus Reklamasi, Polda Metro Panggil Menteri Agraria Dan Tata Ruang
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Pemanggilan Sofyan bertujuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus Reklamasi teluk Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan, surat pemanggilan terhadap Sofyan Djalil untuk menjadi saksi kasus tersebut.
"Iya, betul (pemanggilan terkait kasus reklamasi)," kata, Argo saat dikonfirmasi Wartawan, di Jakarta, Senin (29/1).
Bahkan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan kehadiran Sofyan untuk menjalani pemeriksaan.
Oleh karena itu, jika memang berhalangan hadir, penyidik akan datang ke kantor Sofyan untuk melakukan pemeriksaan.
"Nanti penyidik akan periksa di kantor beliau (Sofyan Djalil)," tambahnya.
Sementara itu, pemanggilan Sofyan Djalil ini juga, tertuang dalam surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/442/I/2018/Dit Reskrimsus dengan menemui Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Novri Turangga pada Senin (29/01).
Sofyan dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajibam reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 74 huruf b jo Pasal 34 Ayat (2) UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan/atau tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertahanan Nasional (BPN) Arwin Baso mengaku tidak mengetahui terkait dengan pemeriksaan Sofyan Djalil.
"Saya belum tahu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta. (GMR)