Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Februari 2022
Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur RUSD Kota Bekasi, Kusnanto, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.

Kusnanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Baca Juga

KPK Sita Duit Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/1).

Selain Kusnanto, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi, Heryanto; karyawan swasta, Dicky Gesti Ardiansyah; wiraswasta, Novel; Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi, Rina Oktavia; dan staf di Bapenda Kota Bekasi, Lani Sundari.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga

KPK Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Kepala Bapelitbangda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

#Kasus Suap #Rahmat Effendi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan