Usut Kasus PT Asabri, Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Loak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 Juni 2021
Usut Kasus PT Asabri, Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Loak
Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Salah satunya dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Ada lima orang saksi yang diperijsa mulai dari Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tukang loak pada Jumat (18/6).

“Saksi selaku ibu rumah tangga ialah AK. Dia diperiksa terkait klarifikasi blokir nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (20/6).

Baca Juga:

Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan

Sementara itu, empat orang lainnya adalah Direktur Utama PT. Evergreen Sekuritas Indonesia berinisial NS, Karyawan Swasta FV, yang diperiksa terkait klarifikasi blokir SID. Lalu, Presiden Komisaris PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk, TIW. Dia diperiksa terkait nominee tersangka Heru Hidayat.

“(Terakhir), JTH selaku tukang loak. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” ungkap Leonard.

Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk materi penyidikan. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana di PT ASABRI. Baik yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.

“Tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ucap Leonard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Sedangkan, berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya guna menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:

Kejagung Lelang Barang Sitaan Tersangka Asabri, dari Ferarri hingga Rolls Royce

Kesembilan tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Bagikan
Bagikan