Usut Kasus Penipuan Grabtoko, Bareskrim Periksa Karyawan
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami bos Grabtoko.com berinisial YMP (33 tahun) yang ditangkap dengan sangkaan penipuan daring dan pencucian uang.
Sampai dengan saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Mulai dari karyawan PT Grab Toko, karyawan bank, dan pihak lain yang diperlukan,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Rabu (13/1).
Baca Juga:
Rugikan Pelanggan Rp17 Miliar, Pemilik Grab Toko Beli Barang di ITC
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku disita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, laptop, KTP, dan buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
Ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
Ada 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko
Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)
Baca Juga: