Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyelidiki kasus oknum polisi, Brigadir NP yang membanting mahasiswa berinisial MFA (21) saat demonstrasi di kantor Bupati Tangerang, belum lama ini.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan akan berkoordinasi dengan Itwasum Polri terkait dengan manajerial pengamanan. Dari tingkat Polres sampai Polda Banten.
Baca Juga:
Anak Buahnya Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Minta Maaf
"Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan satuan wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak, ini masih kita koordinasikan,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (21/10).
Sambo juga menyatakan saat ini Brigadir NP telah menjalani penahanan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sambo memastikan bakal terus memproses laporan dari korban dan tidak akan tebang pilih.
“Kita akan proses, kita tidak akan ragu-ragu akan itu,” tegas Sambo.

Ketua Umum Poros Mahasiswa Banten, Mukhlas mengatakan pihaknya telah melaporkan Kapolda Banten Irjen Rudy Herianto Adi Nugroho ke Propam.
Pelaporan ini karena Kapolda diduga gagal memimpin bawahan saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Hal itu tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/3726/X/2021/Bagyanduan yang ditujukan pada Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Mahasiswa yang Dibanting Polisi: Saya Enggak Mati
Apalagi ada tindakan represif dan penyalahgunaan prosedur saat pengamanan massa aksi unjuk rasa di Provinsi Banten yang terus berulang.
Pada 13 September 2021, terjadi aksi serupa yakni anggota kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalan Dinas di DPRD Pandeglang. (Knu)