Usut Kasus e-KTP, KPK Garap Trio Politisi Golkar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 24 Juni 2019
Usut Kasus e-KTP, KPK Garap Trio Politisi Golkar
Tersangka Korupsi e-KTP mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap.

Ketiga politisi partai berlambang pohon beringin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Politikus Golkar Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

BACA JUGA: Tersangkut Kasus e-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Anggota DPR Markus Nari

Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO

Nama Melchias Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar disebut turut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Bahkan, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kesaksiannya di persidangan mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.

Irvanto membeberkan, memberikan uang kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SG$ 1 juta. Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima US$ 1,5 juta.

Selain itu terdapat nama Ade Komarudin yang menerima US$ 700.000. Irvan menegaskan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

Nama lainnya yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima US$ 1,5 juta. Sebesar US$ 500.000 diserahkan di Senayan City, sementara, US$ 1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.

agun
Agun Gunandjar Sudarsa. MP/Ponco

Irvan juga mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000 kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah. Terakhir, Irvan mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000kepada Nurhayati Assegaf.

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

BACA JUGA: Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sidang kasus korupsi proyek e-KTP. MP

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Markus Nari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan