Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Rusak Demokrasi dan Irasional

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Rusak Demokrasi dan Irasional
Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas, Senin (15/03/2021) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

MerahPutih.com - Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengkritik, terkait kembali munculnya isu masa jabatan Presiden Republik Indonesia tiga periode.

Menurut Jerry, jika masa jabatan Presiden ditambah maka akan merusak sistem demokrasi yang ada.

Baca Juga

Amien Rais Disarankan Langsung Temui Jokowi, Biar Enggak Dikira 'Ayam Sayur'

"Ikuti saja regulasi konstitusi yang ada," kata Jerry saat dihubungi wartawan, Senin (15/3).

Jerry pun mengatakan, usulan masa jabatan Presiden tiga periode itu Irasional.

"Ini bisa jadi penggorengan isu yang sudah digulirkan, bisa jadi upaya menjegal ada oknum-oknum yang melegalkan jabatan presiden 3 periode," ucapnya.

Presiden Jokowi sebelum memimpin Rapat Terbatas, Senin (15/03/2021) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Presiden Jokowi sebelum memimpin Rapat Terbatas, Senin (15/03/2021) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jerry juga menilai, hal ini berkaitan dengan hukum primer bukan sekunder. Terlebih, partai tak punya calon paling ngotot atau masih menjagokan Jokowi untuk 3 periode.

"Begitu pula dengan relawan fanatik masih menginginkannya berkuasa lagi. Adapula usulan 7 tahun memimpin, tapi lupakan niat inkonstitusional tersebut," katanya.

Menurut Jerry, perlu ada langkah preventif terhadap isu yang irasional dan inkonstitusional ini.

"Nah, bola panas ini ada di tangan DPR apakah UU jika dibuat akan disahkan atau sudah RUU-nya akan ditolak," tambahnya.

Peryataan Jerry itu menanggapi mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal. Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Tak Punya Hak Konstitusional Minta MPR Gelar Sidang Istimewa

#Presiden #Jokowi #Amien Rais
Bagikan
Bagikan