MerahPutih.com - DPR tengah melakukan Perubahan Keempat UU MK. RUU MK ini merupakan usul inisiatif DPR RI pada Februari 2023. Usulan perbaruan Undang-Undang MK ini merupakan yang keempat kalinya sejak berdirinya MK 2003.
Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR mengusulkan perubahan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 60 tahun.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi
"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat panja membahas soal masa jabatan hakim MK. Sebelumnya, satu periode jabatan hakim MK adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun.
"Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah," ungkapnya.
Kemudian, katanya, isu yang masih menjadi pembahasan adalah tentang ketentuan peralihan hakim MK karena ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.
"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," jelasnya.
Namun, soal batas minimal usia hakim MK, Arsul menuturkan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.
"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan," katanya usai Rapat Tertutup Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi