Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Vaksin Booster Pakai IndoVac, Catat Syaratnya Ilustrasi - Vaksinasi COVID-19. (ANTARA/HO-Indra Arief Pribadi).

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan RI menambahkan vaksin Indovac sebagai regimen vaksin COVID-19 booster kedua. Vaksini berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Penggunaan vaksin Indovac berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

Baca Juga

Kemenkes Ingatkan Sebelum Mudik Buat Divaksin COVID-19

"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/3).

Pemberian vaksin ini ditujukan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada Lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.

Baca Juga

Kemenkes Sebut Booster Vaksin Kedua Mampu Perkuat Kekebalan Tubuh

Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster," katanya.

"Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Simak Penjelasan KAI

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Indonesia
Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Senin (7/11).

Indonesia Dorong Implementasi G20 Pada Ekonomi Lebih Adil dan Akses Setara
Indonesia
Indonesia Dorong Implementasi G20 Pada Ekonomi Lebih Adil dan Akses Setara

Indonesia menegaskan komitmennya sebagai negara yang netral dan berpegang pada tema Presidensi G20 New Delhi, yaitu "One Earth, One Family, One Future".

RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora
Indonesia
RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora

Hadar membeberkan bukti-bukti percakapan dengan tangkapan layar yang ditampilkan di layar presentasi. Ia menyebut beberapa petinggi KPU yang diduga terlibat kecurangan tahapan verifikasi parpol.

Kemenhub Rayu Korea Selatan Bangun MRT Jakarta dan LRT Bali
Indonesia
Kemenhub Rayu Korea Selatan Bangun MRT Jakarta dan LRT Bali

MRT Jakarta Fase 4 untuk lintas Fatmawati-TMII ini nantinya akan dibangun secara melayang dan bawah tanah.

Kasus Asusila Miss Universe Indonesia, Sandiaga: Kita Hormati Proses Hukum
Indonesia
Kasus Asusila Miss Universe Indonesia, Sandiaga: Kita Hormati Proses Hukum

Sandiaga Uno akan terus memantau kasus kasus asusila yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia.

Uang Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta
Indonesia
Uang Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setiap peserta Program Kartu Pra Kerja skema normal di 2023 akan menerima bantuan biaya pelatihan senilai Rp 4,2 juta.

KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas
Indonesia
KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Indonesia
KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi

Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru
Indonesia
Pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru

Tak hanya yang di Ladong. Imigran Rohingya dari lokasi penampungan di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe juga dipindahkan .

Alasan Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan
Indonesia
Alasan Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan

Penundaan itu karena jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan terhadap Bharada E dan ada terdakwa yang belum diperiksa, yaitu Putri Candrawathi.