Merahputih.com - Polisi menetapkan pengemudi bus maut Sri Padma berinisial YA sebagai tersangka.
Namun, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran sopir bus itu meninggal dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Bus Masuk Jurang di Sumedang Berkapasitas 62 Penumpang, 22 Dievakuasi Meninggal
"Penetapan tersangka, sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-undang Lalu Lintas)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (15/3).
Total korban tewas insiden kecelakaan ini berjumlah 29 orang. Eddy tak menjelaskan rinci terkait pasal detail yang dikenakan kepada sopir tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, polisi turut memeriksa sejumlah saksi berkaitan kecelakaan maut ini.
"Ada 10 sampai 15 orang (saksi)," tandas dia.

Erdi menuturkan pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri dari saksi di TKP hingga korban yang selamat. Mereka diminta keterangannya berkaitan dengan insiden tersebut.
"Ini (saksi) termasuk dari korban yang sehat, kemudian ada beberapa saksi yang melihat dan sebagainya," tutur dia.
Tercatat ada 29 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Selain itu 14 orang masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang.
Baca Juga:
Tim SAR Evakuasi 22 Jenazah dari Bus Terperosok di Sumedang, Beberapa Masih Terjebak
Sebelumnya, bus yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan bus pariwisata bernama Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB.
Bus itu mengangkut puluhan peziarah dan tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang. Bus mengangkut rombongan setelah berziarah dari Pamijahan, Tasikmalaya. (Knu)