MerahPutih.com - KPU Jawa Timur menyertakan persyaratan hasil tes swab metode polgmerase chain reaction (PCR) virus corona (COVID-19) terhadap para calon di pilkada saat melakukan pendaftaran.
Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, untuk tes swab PCR dilakukan di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya yang dijadwalkan pada tanggal 7 September 2020 mendatang.
Baca Juga:
DKI Jakarta dan Jawa Timur Sumbang Penambahan Kasus COVID-19
Sebelum hasil swab tersebut keluar, maka seluruh paslon dari luar Kota Surabaya disarankan tidak kembali ke daerah masih masing-masing.
"Jadi rumah sakit sangat berhati-hati dengan hasil swab-nya. Makanya, paslon harus menginap untuk menjalankan isolasi mandiri di hotel yang berdekatan dengan RS Dr Soetomo Surabaya," kata Insan, saat ditemui di gedung KPU, Surabaya, (3/9).

Begitu pula dengan paslon dari Surabaya. Setelah menjalani swab, lanjut Insan, paslon diwajibkan tidak pulang ke rumah dan menginap di hotel sekitar rumah sakit. Hal ini untuk menghindari adanya tamu-tamu dari para paslon yang datang di rumahnya.
Tahapan pilkada di Surabaya, pada saat proses pendaftaran besok juga harus menyertakan hasil swab yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Ketika pasangan calon terdapat hasil swab yang negatif, maka paslon tidak diperbolehkan datang mendaftar dan wajib melakukan isolasi mandiri. Cukup ada perwakilan dari ketua partai," kata komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno.
Baca Juga:
Meski demikian, syarat swab tidak mempengaruhi syarat calon atau syarat pencalonan dalam lolos atau tidaknya verivikasi.
"Makanya untuk tetap di jalur protokol kesehatan, besok kalau mendaftar, cukup paslon dan perwakilan partai yang bisa masuk. Simpatisan hanya menunggu di luar," tutupnya. (Bud Lentera)
Baca Juga:
Angka COVID-19 Tembus 100 Ribu, Jawa Timur Pimpin Kasus Terbanyak