Usai Munas Golkar, KPK Kembali Garap Melchias Mekeng

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2019
Usai Munas Golkar, KPK Kembali Garap Melchias Mekeng
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1 (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Golkar X itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Baca Juga:

Hattrick! Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Pemanggilan terhadap Mekeng ini merupakan penjadwalan ulang. Diketahui Mekeng sudah empat kali mangkir panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Politikus partai beringin itu tercatat mangkir pada 11, 16 dan 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan terakhirnya, Mekeng berdalih sakit sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, kuasa hukum Mekeng tidak melampirkan surat dokter.

KPK sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Salah satunya yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Dalam sidang Eni, terkuak Samin Tan pernah menyuap Eni dan minta bantuan Melchias Mekeng untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Eni mengakui atas perintah Mekeng, akhirnya dia setuju dan menyanggupi permintaan Samin. Mekeng diketahui sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat terminasi kontrak tersebut dilakukan. Eni dalam persidangan juga terbukti menerima sekitar Rp 5 Miliar dari Samin Tan.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Baca Juga:

Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Atas perbuatannya Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#Korupsi PLTU Riau #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan