Kasus Korupsi

Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, KPK Langsung Tahan Idrus Marham

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Agustus 2018
Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, KPK Langsung Tahan Idrus Marham
Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham akhirnya ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan eks Sekjen Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ‎demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Ditahan ‎selama 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (31/8).

Idrus sendiri terpantau telah keluar kantor KPK, dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Dalam kesempatan sama, KPK juga memeriksa Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek investasi senilai 900 juta dollar AS tersebut.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Dalam kasus ini, Idrus bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Andi Arief Sebut Bawaslu Malas, Fritz: Kami Bekerja Sesuai UU

#Idrus Marham #Korupsi PLTU Riau #Partai Golkar #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan