Usai Jabat Presiden, Negara Siapkan Rumah untuk Jokowi di Colomadu Karanganyar

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 Desember 2022
Usai Jabat Presiden, Negara Siapkan Rumah untuk Jokowi di Colomadu Karanganyar
Lahan kosong di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah akan dijadikan rumah dari negara untuk Presiseden Jokowi, Jumat (16/12) MP/Ismail

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima hadiah berupa rumah dari negara setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Presiden Indonesia sama dua periode atau 10 tahun. Rumah tersebut berada di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bupati Karanganyar Juliyatmono membenarkan jika Presiden RI ke-7 itu telah menentukan lokasi rumah pemberian dari negara saat jabatannya habis 2024. Lokasinya ada Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

Dikatakannya, setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Hal itu juga berlaku bagi presiden sebelumnya.

"Tentunya ini menjadi kebangaan bagi warga Karanganyar karena dipilih sebagai lokasi tempat tinggal Presiden Jokowi saat jabatanya habis 2024," kata Juliyatmono, Jumat (16/12).

Diketahui, Pemberian rumah bagi presiden diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, menambahkan rumah Jokowi akan berada Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di timur Rumah Makan (RM) Taman Sari.

Baca Juga:

Keluarga Jokowi Gelar Peringatan 1.000 Hari Meninggalnya Ibu Sudjiatmi

"Saya sudah dapat pemberitahuan jika Presiden Jokowi bakal menerima hadiah berupa rumah dari negara di timur Taman Sari," kata Sriyono.

Informasi dihimpun di lokasi, lokasi yang akan dijadikan rumah Presiden Jokowi hadiah dari negara itu masih berupa tanah kosong. Lokasinya berada di Jl. Adi Sucipto, Dukuh Blulukan Dua, Desa Blulukan, Kecamatan. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Di atas tanah tersebut tertulis larangan untuk tidak mendirikan bangunan dan terdapat patok cor warna kuning bertuliskan Pemprov Jateng.

Sriyono menambahkan, luas tanah hadiah dari Negara untuk Jokowi itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Izinkan Jokowi Pakai Uang Negara untuk Pernikahan Kaesang

#Jokowi #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan