Usai Ditahan, KPK Periksa Setnov Terkait Kasus e-KTP
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Pemeriksaan itu dilakukan sesuai kesimpulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan KPK sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Menurut Febri, dalam pemeriksaan awal ini disampaikan tentang hak-hak Setnov sebagai tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Ketua Umum Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Febri menambahkan, Setnov telah bersedia menandatangi berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," ungkap Febri.
Tak hanya itu, sambung Febri, mantan Ketua Fraksi Golkar itu pun telah mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dari para penyidik lembaga antirasuah.
"Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," pungkas Febri.
Seperti diketahui, sejak Minggu (19/11) malam, suami Deisti Astriani Tagor itu telah dipindahkan dari RSCM ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur.
Pemindahan Setnov ke Rutan KPK itu dilakukan setelah laporan dari tim dokter RSCM yang disupervisi tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.
Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan pemeriksaan setelah sebelumnya penahanan Setnov dibantarkan di RSCM sejak Jumat (17/11). (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Besok, MKD Tentukan Nasib Setya Novanto di DPR