Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Oktober 2017
Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan korporasi terkait perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi.

Setelah sebelumnya memanggil Sekda DKI Jakarta Saefullah, hari ini giliran ‎Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang dipanggil ke markas antirasuah.

‎Usai diperiksa, Taufik mengaku dikonfirmasi penyelidik KPK soal peran PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group dalam pembahasan Raperda Reklamasi. Mengingat, kedua korporasi itu merupakan pengembang yang mengerjakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Iya, dua (perusahaan) itu (PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group) ditanya. Kaitannya dengan Pulau G dan Pulau D," ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Taufik menyebut dirinya dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyelidik KPK. Kata dia, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berfokus pada masalah korporasi dalam kasus suap yang telah menjerat adiknya yang juga mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Itu sih selintas saja (soal suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja), prinsipnya itu kan sudah selesai. Yang paling (banyak) dengan korporasi," tutur ‎Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Taufik tak menjawab tegas saat disinggung pertemuan dirinya dan sejumlah anggota DPRD DKI, di antaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi, Sanusi hingga Mohamad Sangaji di rumah bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Taufik menuturkan, persoalan pertemuan di rumah Aguan tersebut telah dijawab dalam pemeriksaan sebelumnya yakni saat penyidikan kasus suap Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Yah itu kan sudah dijawab yang lama. Enggak ini soal keluar-keluarnya izin," kata Taufik.

Selain itu, Taufik juga ditanyakan soal bangunan yang sudah berdiri di pulau reklamasi, apakah melanggar aturan atau tidak. Pasalnya ada sejumlah bangunan yang sudah berdiri di Pulau C dan D.

"Tadi ditanya ke saya, apakah bangunan yang sudah ada itu melanggar atau enggak. Saya bilang bangunan itu harus ada IMB-nya," ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa dirinya juga ditanya soal Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Pulau G kan sudah keluar soal panduan, namanya panduan PRK. Itu yang dipertanyakan. Kita kan enggak tahu. Itu kan pergub, pergub zaman Pak Djarot," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Saefullah Berkeras Pemprov DKI Tak Terlibat Raperda Reklamasi

#Politikus Partai Gerindra M Taufik #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan