Usai Diperiksa KPK, Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Juli 2017
Usai Diperiksa KPK, Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong
Khatibul Umam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Khatibul menjelaskan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya dikonfirmasi mengenai sosok pengusaha yang diduga pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, ia mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

"Tapi saya pernah dengar nama itu. Ya belakangan nama itu diketahui Andi Agustinus," ujar Khatibul usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7).

Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, ketika ditanya oleh penyidik, ia menerangkan beberapa hal, yakni siapa saja anggota Komisi II DPR, siapa pimpinannya, dan seputar periodesasi kepemimpinan pada saat proyek e-KTP dibahas.

"Saya sebagai anggota Banggar pernah, abis itu saya pindah ke Komisi III, anggota Baleg pernah, ketua Banggar pernah, jadi itu didalami," jelasnya.

"Soal prosedur penganggaran, sampai ke badan anggaran, komisi III, balik lagi ke badan anggaran dan seterusnya itu teknis saya jelaskan semua sebagai anggota badan anggaran," sambung Khatibul.

Ketika ditanya awak media terkait aliran dana korupsi proyek e-KTP yang diduga mengalir kepadanya, Khatibul mengklaim penyidik KPK tidak menanyakan hal tersebut. "Enggak ada pertanyaan yang itu," pungkas Khatibul.

Diketahui sebelumnya, Khatibul disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP sebesar USD400 Ribu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. (Pon)

Berita lain terkait kasus e-KTP baca juga: Polemik Pansus, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Dukung Penuh Agus Rahardjo Cs

#Korupsi E-KTP #Khatibul Umam Wiranu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan