Usai Diperiksa KPK, Aktor Leroy Ismani: Cuma Ngomongin Masalah Sepeda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Maret 2018
Usai Diperiksa KPK, Aktor Leroy Ismani: Cuma Ngomongin Masalah Sepeda
Leroy Osmani (kiri) (@manojpunjabimd)

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Seniman Leroy Osmani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

Aktor yang pernah membintangi Film "Catatan Si Boy" ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Usai diperiksa, Leroy mengaku dipanggil penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar. Dia mengklaim tak dicecar soal kasus hukum yang kini menjerat Emirsyah Satar.

"Saya sebagai ketua (klub) sepeda, Pak Emirsyah sebagai anggota sepeda, pembina. Maka itu hubungannya, urusan yang lain nggak ada," kata Leroy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

Menurut Leroy, penyidik KPK hanya menanyakan seputar masalah sepeda. Pasalnya, Emirsyah merupakan anggota Apache Bikers Comunity yang kebetulan diketuainya.

"Kita dipanggil cuma ngomongin masalah sepeda aja. Pak Emir anggota sepeda, dan saya ketuanya," tuturnya.

Leroy menegaskan, dirinya tak memiliki hubungan bisnis apapun dengan Emirsyah. Dia juga membantah Emirsyah pernah menyumbang dana kepada klub sepeda tersebut.

"Sama sekali ngga ada (bisnis). Gak ada kita semua iuran anggota," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan