Seusai Diperiksa 18 Jam, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 April 2018
Seusai Diperiksa 18 Jam, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK
Bupati Bandung Barat Abubakar (tengah) mengenakan rompi tahahan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar. Politisi PDI Perjuangan itu ditahan usai diperiksa penyidik secara intensif selama 18 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Bupati Bandung Barat dua periode itu untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.

"ABB (Abu Bakar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Sebelumnya, KPK sudah menahan tiga anak buah Abu Bakar yang juga menyandang status tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati; dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Adiyoto.

Abu Bakar terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Mengenakan rompi tahanan khas KPK bewarna oranye, dia terlihat berjalan dengan menggunakan tongkat.

"Alhamdulillah, sehat. Sebagai warga negara yang baik, saya jalani saja proses hukum," kata Abu Bakar.

Diketahui, KPK telah menetapkan Abu Bakar, Asep Hikayat, Wetti Lembanawati dan Adiyoto sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Selasa (10/4) lalu.

KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Bupati Bandung Barat Abu Bakar, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Bupati Bandung Barat Abu Bakar, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kasus ini, Abu Bakar diduga telah meminta uang kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan kampanye sang istri, Elin Suharliah yang maju sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Permintaan uang untuk kampanye sang istri inj terus disampaikan Abu Bakar dalam sejumlah pertemuannya dengan Kepala SKPD selama rentang Januari hingga April 2018.

Abu Bakar kemudian memerintahkan Wetti dan Adiyoto untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan. Sejauh ini, KPK baru menyita Rp 435 juta yang diduga merupakan suap dari sejumlah kepala dinas kepada Abu Bakar.

Atas perbuatannya, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: 16 Jam Diperiksa KPK, Bupati Bandung Barat Dalam Keadaan Sehat

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan