Usai Dicopot, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dipenjara 14 Hari di Sel Khusus

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Juli 2020
Usai Dicopot, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dipenjara 14 Hari di Sel Khusus
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo pada Rabu (15/7) ditahan di sel khusus buntut menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam BJPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Kompleks Mabes Polri, Rabu (15/7).

Baca Juga

Kabareskrim Tegaskan Hukum Anggotanya yang Bersekongkol dengan Djoko Tjandra

Dia ditahan karena juga masih diperiksa lebih lanjut atas kelakuannya yang dengan tanpa izin pimpinan mengeluarkan surat jalan tersebut. Propam Polri tidak akan berhenti sampai di Prasetijo saja.

Mereka juga tengah menyelidiki dugaan adanya oknum anggota polisi lain yang terlibat membantu dalam penerbitan surat jalan tersebut. Nantinya, jika dalam pemeriksaan nanti memang ditemui maka Prasetijo akan mendapat hukuman.

"Dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibitan pibak lain. Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kami periksa sama perlakuaanya. Tentunya menggunakan asas praduga tidak bersalah, BPJU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," katanya.

Surat pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

Diketahui, Brigjen Prasetijo menerbitkan surat perjalanan bagi Djoko Tjandra yang saat itu mengaku sebagai konsultan hukum ke Pontianak.

Buronan kasus korupsi itu membuat heboh karena mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin (29/6). Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga

Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan