Merahputih.com - Bareskrim Polri resmi menahan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi. Ia ditahan karena statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penahanan ini setelah Maaher diperiksa selama 1x24 jam.
"Iya, sudah ditahan," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Menurut Argo, Maaher ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata atau yang biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12) dini hari tadi.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor. Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Baca Juga:
Kepala BNPT Ungkap Modus Paham Radikalisme dan Intoleran Dibawa dari Luar Negeri
Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)